Jual 2 Wanita Seksi via Medsos, Fitri Siregar Dituntut 4 Tahun

penjual wanita

topmetro.news – Fitri Siregar alias Velistha Vey (23), terdakwa penjual wanita terbilang seksi ke ‘pria hidung belang’ melalui media sosial (medsos), Senin sore (21/10/2019), dituntut pidana 4 tahun penjara.

Selain itu, wanita berparas jelita itu juga dihukum membayar denda Rp120 juta. Subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) empat bulan kurungan.

Di hadapan majelis hakim diketuai Dominggus Silaban, Abdul Hakim Sorimuda Harahap dalam tuntutannya di Ruang Cakra 4 PN Medan menguraikan, berdasarkan fakta-fakta di persidangan keterangan saksi-saksi saling berkaitan.

Dengan demikian, unsur tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, telah memenuhi unsur.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

BACA JUGA | Bongkar Praktik Prostitusi: ‘Maen’ di Kos Lebih Aman Ketimbang Hotel

Short Time

Mengutip dakwa JPU, warga Jalan Langgar Gang Bahagia, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area tersebut lebih dulu memanjangkan foto kedua korban. Yakni S alias Alsya dan ARS alias Ade melalui akun medsos, MiChat. Dengan harapan akan ‘disantap’ para pria ‘hidung belang’.

Melalui jasa seks short time, terdakwa memasang tarif Rp1 juta per orang kepada pria ‘hidung belang’.

Kemudian, pada tanggal 3 Mei 2019, seorang petugas kepolisian yang melakukan penyamaran, mengajak bertemu di Hotel Le Polonia Medan. Pada saat terdakwa dan kedua korban tiba di hotel kamar 362 lantai 3, petugas menyerahkan uang Rp2 juta untuk diberikan kepada korban. Terdakwa juga diberikan ongkos Rp200 ribu.

Ketika hendak pergi, terdakwan penjual wanita itu langsung diamankan petugas.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment